Nantinya, masing-masing komunitas keagamaan perlu membuat semacam SOP dan protokol yang perlu dipatuhi jamaah yang mana Kemenag juga akan memberikan panduannya.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 03 Juni 2020 - 14:48 WIB
WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berbicara mengenai pembukaan rumah ibadah di tengah penerapan new normal. Menurutnya, sudah seharusnya rumah ibadah menerapkan prosedur operasional standar (SOP) serta protokol kesehatan.
Bahkan, rumah ibadah diharapkan bisa menjadi percontohan untuk menerapkan protokol new normal di tengah pandemi COVID-19. Oleh sebab itu, ia juga telah melakukan sosialisasi terkait proses perizinan.
"Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan," kata Muhadjir seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (3/6). "Dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan spiritual keagamaan dan aman dari ancaman COVID-19."
Terkait sosialisasi, Muhadjir sudah meminta agar dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga pengurus rumah ibadah tidak bingung. "Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," kata Muhadjir.
Lebih lanjut, ia menekankan jika masing-masing komunitas keagamaan perlu membuat semacam SOP dan protokol yang perlu dipatuhi jamaah. Nantinya, Kementerian Agama juga akan memberikan panduan terkait SOP yang dimaksud. Namun untuk petunjuk teknis yang lebih detail akan diserahkan ke masing-masing pengurus rumah ibadah.
"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial," tutur Muhadjir. "Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum, tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu."
Tak hanya itu, Muhadjir juga menyarankan untuk dibentuk tempat pengaduan khusus. Melalui tempat pengaduan ini, semua pihak bisa menyampaikan kritikan jika memang ditemukan pelanggaran di tempat ibadah terkait dengan izin penggunaan tempat ibadah. "Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," imbuhnya.
(wk/zodi)