Ancaman Gelombang Kedua COVID-19,  Pemerintah Diminta Tak Paksakan Daerah Terapkan New Normal
Getty Images
Nasional

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyoroti skenario new normal yang dibuat oleh pemerintah. Ia menilai jika keputsan new normal ini berada di tangan pemerintah daerah, bukannya pusat.

WowKeren - Pemerintah mencanangkan kebijakan new normal (kehidupan baru) di tengah pandemi virus Corona. Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah masih belum menentukan kapan new normal benar-benar akan diterapkan di Indonesia. Namun, pemerintah saat ini nampaknya terus gencar mempersiapkan sejumlah regulasi new normal.

Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menilai, harusnya keputusan soal pemberlakuan new normal diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah. Termasuk soal pencabutan PSBB. Karena menurutnya, pemerintah daerah lah yang tahu betul soal penyebaran virus Corona di daerahnya.

Dilansir dari Kumparan, Rabu (3/6), Guspardi pun meminta kepada pemerintah pusat untuk tak memaksakan setiap daerah agar menerapkan sistem new normal. Pasalnya, kebijakan new normal ini harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Dan baginya, semua daerah di Indonesia tentu memiliki yang berbeda.

"Masalah daerah, orang daerah yang lebih tahu. Oleh karena itu jangan paksakan," kata Guspardi. "Kalau memang kondisi daerah itu sudah mulai kurvanya menurun, landai, mau dicabut (PSBB) silakan. Jadi, menentukan mau dicabut atau tidak itu bukan pemerintah pusat. Tetapi pemerintah daerah."

"Jadi, koordinasi ini penting. Jangan pemerintah pusat melakukan pemaksaan. Bahwa kita, 'sudah new normal saja semua', bukan begitu," sambungnya.


Politikus PAN itu meminta pemerintah agar memberi penjelasan tuntas mengenai kebijakan new normal kepada publik. Pusat juga harus menjelaskan secara rinci indikator apa saja yang harus dijadikan rujukan new normal itu bisa diterapkan.

"New normal itu kan suasana baru kehidupan masyarakat artinya adalah bahwa COVID-19 ini kan penularannya kita enggak tahu. Maka ada protokol kesehatan. Protokol kesehatan selagi ini ditetapkan pemerintah ini kawasan PSBB dan juga bencana nasional non alam, harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat," sebut Guspardi.

Lebih lanjut, soal ancaman gelombang kedua COVID-19 karena diterapkannya new normal, Guspardi kembali menyinggung sikap pemerintah yang sedari awal cenderung sepele menyikapi Corona. Selain itu, Guspardi mengimbau masyarakat tetap waspada meski ancang-ancang penerapan new normal sudah digaungkan pemerintah.

"Kita, mawas diri penting. Tetapi, kita enggak usah juga ditakut-takuti," katanya. "Itu kan prediksi-prediksi analisa-analisa, benar apa tidak. Kenyataannya saja kita lihat nanti. Yang jelas sudah ada aturan main."

"Anjuran pemerintah sudah ditegaskan, protokol kesehatan itu, itulah yang harus dilakukan secara tegas dan disiplin kalau memang ini ingin cepat berlalu corona ini," tandas Guspardi.

Bappenas menjelaskan ada tiga indikator menuju new normal. Pertama, Reproduction Number (RO) atau tingkat penularan COVID-19 harus di bawah 1. Kedua, kesiapan fasilitas kesehatan. Ketiga, kemampuan melaksanakan tes COVID-19. Ketiga indikator itu harus dimiliki daerah agar bisa melaksanakan new normal.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait