Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri mengizinkan umat Muslim untuk melaksanakan Salat Jumat di tempat luas seperti stadion selama pandemi corona untuk merespons keharusan menjaga jarak.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 04 Juni 2020 - 15:48 WIB
WowKeren - Masjid dan rumah ibadah rencananya akan kembali dibuka pada saat pandemi corona. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri mengizinkan umat Muslim untuk melaksanakan Salat Jumat di tempat luas seperti stadion selama pandemi.
Dalam taujihat atau amanat yang diterbitkan MUI pada Kamis (4/6), anjuran tersebut diberikan dalam rangka merespons keharusan menjaga jarak demi mencegah penularan virus corona (COVID-19). MUI sendiri tidak merekomendasikan Salat Jumat dilakukan dalam 2 gelombang.
"Bukan dengan mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di satu tempat," terang Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf di Kantor MUI, Jakarta, pada Kamis (4/6). "Tapi dibukanya kesempatan mendirikan Salat Jumat di tempat lain seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya."
Menurut MUI, Salat Jumat di tempat selain masjid memiliki dasar syariah atau hujjah syar'iyah yang lebih kuat dibanding melaksanakan salat dalam 2 gelombang. Selain itu, MUI juga masih berpegangan pada Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.
Dalam Fatwa itu, disebutkan bahwa Salat Jumat di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah. Adapun Salat Jumat 2 gelombang hanya relevan dilakukan kala komunitas Muslim menjadi minoritas di suatu negara. Oleh sebab itu, opsi tersebut dirasa tidak tepat dilakukan di Indonesia yang mayoritas berpenduduk Muslim, meski pada saat pandemi.
Selain itu, MUI juga mengatur keringanan bagi jemaah yang terlambat menghadiri Salat Jumat pada saat pandemi dalam taujihat tersebut. "Bagi jamaah yang datang terlambat, dan tidak dapat tempat di masjid, serta tidak menemukan tempat lain untuk salat Jumat atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syar'i, maka wajib menggantinya dengan Salat Zuhur," jelas Yusnar.
Sebelumnya, penerapan Salat Jumat 2 gelombang sempat diwacanakan menjadi opsi di tengah pandemi corona. MUI DKI Jakarta bahkan sempat mengeluarkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2020 tentang hal itu dan memperbolehkan Salat Jumat lebih dari sekali di tempat yang sama. Namun, MUI DKI segera meluruskan pendapatnya usai bertemu dengan MUI Pusat.
"Untuk Salat Jumat di Indonesia, tidak memungkinkan untuk dua gelombang," kata Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar. "Kenapa? Karena banyaknya tempat-tempat yang memang kita bisa pergunakan."
(wk/Bert)