Jokowi Pertimbangkan Beri Gaji ke-13 untuk Nakes di Tengah Pandemi Corona, Ini Sumber Dananya
Nasional

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah kini memang tengah menyusun program baru dalam menangani dampak pandemi corona

WowKeren - Pemerintah tengah mengkaji opsi untuk memberikan gaji ke-13 kepada tenaga kesehatan (nakes) sebagai bentuk terima kasih di tengah pandemi corona. Adapun sumber dana gaji ke-13 tersebut berasal dari dana penanganan pandemi virus corona yang berpotensi tak terserap atau belum masuk daftar isian pelaksana anggaran (DIPA).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi video pada Senin (10/8). "Presiden (Jokowi) mempertimbangkan untuk beri penghargaan ke tenaga kesehatan semacam gaji ke-13 atau tambahan penghargaan ke mereka," ungkap Sri Mulyani.

Selain untuk penghargaan kepada tenaga kesehatan, anggaran corona yang tak terserap rencananya juga akan digunakan pemerintah untuk pengadaan vaksin. Namun demikian, Sri Mulyani tidak menyebut pasti potensi dana yang akan digunakan untuk pengadaan vaksin.

"Dan dari anggaran belum terserap ini sebagian dilakukan untuk proses pengadaan vaksin," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. "Ini pengadaan awal atau proses pengadaan dulu karena vaksin baru tersedia pada 2021."


Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah kini memang tengah menyusun program baru dalam menangani dampak pandemi corona. Nantinya, program baru tersebut akan menggunakan anggaran yang tak terserap dan telah dialokasikan dalam penanganan pandemi corona.

Di sektor kesehatan, pemerintah juga tengah mengkaji program percepatan pengadaan alat kesehatan, percepatan proses klaim biaya perawatan, dan sosialisasi perubahan perilaku masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan. "Total dananya mencapai Rp 23,3 triliun," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga akan menambahkan program bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 18,7 triliun. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk memanfaatkan dana cadangan pangan, perpanjangan diskon tarif listrik rumah tangga berdaya 450 VA dan berdaya 900 VA bersubsidi, bantuan beras untuk program keluarga harapan (PKH), bantuan pesantren Kementerian Agama, dan bantuan tunai Rp 500 ribu untuk 9 juta penerima.

Pemerintah juga akan memberikan tambahan stimulus berupa insentif untuk dunia usaha sebesar Rp 3,1 triliun. Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum dan pembebasan biaya beban pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait