Paslon Pemenang Pilkada yang Langgar Protokol Corona Terancam Ditunda Pelantikannya
Nasional

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka opsi untuk menunda pelantikan paslon pemenang Pilkada 2020 yang terbukti mengabaikan protokol pencegahan COVID-19.

WowKeren - Proses pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menuai banyak sorotan. Pasalnya tercatat ada ratusan bakal pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol pencegahan COVID- 19.

Pihak Kementerian Dalam Negeri pun membuka opsi untuk menunda pelantikan paslon pemenang Pilkada 2020 yang terbukti mengabaikan protokol COVID-19. Menurut Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, opsi tersebut merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menerapkan aturan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona.

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya," ungkap Akmal dilansir CNN Indonesia pada Senin (7/9). Akmal menyebut bahwa para paslon pelanggar protokol kesehatan tersebut akan disekolahkan terlebih dulu di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri selama penundaan pelantikan.


Di sana, para paslon akan dididik terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan. Menurut Akmal, masa pendidikan tersebut akan berlangsung selama tiga hingga enam bulan.

Lebih lanjut, Akmal mengaku bahwa Kemendagri untuk saat ini baru bisa memberi sanksi untuk kandidat petahana. Ia pun memastikan bahwa para pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah. "Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan satu Gubernur terkait tidak patuh protokol kesehatan," ujar Akmal.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada 243 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, ada juga 20 bakal paslon yang tidak menyerahkan hasil tes swab pada saat proses pendaftaran ke Kantor KPU setempat.

"Ini tantangan bersama, kita telah sepakat mengadakan Pilkada tapi proses pendaftaran ada 687 paslon dan setengahnya 243 enggak patuh protokol saat datang ke KPU," terang Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9). "Ini PR besar bagaimana menjalankan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan, ini bukan hanya tugas KPU-Bawaslu tetapi juga tugas Polri-TNI, satpol PP dan Mendagri dan Satgas COVID lebih tegas untuk bisa melaksanakan Pilkada."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait