Pemobil Diwajibkan Pakai Masker, Ini Kata Ahli Paru Soal Risiko Penularan Corona di Mobil
Getty Images
Health

Ahli paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, buka suara terkait aturan yang mewajibkan para pengendara mobil untuk menggunakan masker meski sendirian.

WowKeren - Selama menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), banyak warga di DKI DKI Jakarta, yang memprotes terkait penindakan penggunaan masker saat berkendara. Kebanyakan dari mereka memprotes kewajiban dimana pengendara harus memakai masker di dalam mobil.

Menanggapi hal tersebut, ahli paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, pun menjelaskan risiko tertular virus Corona COVID-19 saat sendirian di dalam mobil. Menurutnya, risiko hal itu terjadi sangatlah kecil.

Pasalnya, selama tidak ada orang lain dalam mobil tersebut, kita akan aman dari risiko paparan virus. "Paparan virus dari orang jadi bila tidak ada orang lain berarti tidak ada paparan. Jadi aman kalau nggak ada orang lain," ujar dr Erlang dilansir Detikcom, Jumat (18/9).

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait risiko penularan COVID-19 dari permukaan dalam mobil bisa diatasi dengan cara rutin menyemprotkan disinfektan saat hendak atau setelah menggunakan mobil. Terkait waktu yang tepat pakai masker dalam mobil, ia menjelaskan jika seseorang wajib menggunakan masker di dalam mobil meski hanya sendirian, ketika mobil tersebut usai digunakan oleh orang lain.


"Kalau ada orang lain atau bekas dipakai orang mobilnya," jelasnya. "Mobil sebaiknya bila dipakai orang lain didesinfeksi dulu."

Sementara itu, aturan terkait penggunaan masker di dalam mobil telah diatur dalam Pergub 79 Pasal 18 tahun 2020.

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
  2. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
  3. menggunakan masker di dalam kendaraan;
  4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
  5. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per bans kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp 1 juta.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait