Perhatikan! Ini Syarat Agar Kepesertaan Kartu Pra Kerja Gelombang 9 Tak Dicabut
Nasional

Untuk peserta kartu pra kerja gelombang 9 yang sudah dinyatakan lolos tetap perlu memperhatikan syarat-syarat penting ini agar kepesertaannya tak dihapus.

WowKeren - Peserta Kartu Pra Kerja gelombang 9 yang sudah dinyatakan lolos dianjurkan untuk segera membeli paket pelatihan. Pasalnya, kepesertaan akan dicabut bila tak membeli paket pelatihan paling lambat 23 Oktober 2020.

"Bagi sobat Prakerja yang sudah lolos gelombang 9, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga! Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerimaan Kartu Prakerja gelombang 9 adalah tanggal 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," ujar Manajemen Pengelola Kartu Prakerja dalam keterangan resmi, Rabu (21/10).

Pencabutan kepesertaan Kartu Pra Kerja tertuang dalam Peraturan Permenko No.11 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja yang Merupakan Amanah Dari Pelaksanaan Perpres Nomor 76 tahun 2020.

Dalam beleid ini disebutkan disebutkan setiap penerima kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS (shot) pengumuman dari Kartu Pra Kerja. "Bila lewat dari waktu tersebut sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan dalam program Kartu Pra Kerja akan dicabut," ungkap manajemen Kartu Pra Kerja.


Seperti yang telah diketahui, Kartu Pra Kerja merupakan program persiapan warga Indonesia untuk memasuki dunia kerja dan semi bantuan sosial di pandemi COVID-19. Program ini memiliki anggaran Rp 20 triliun untuk 5,6 juta peserta. Hingga kini kuota peserta sudah terpenuhi sehingga pendaftaran tidak dibuka lagi.

Setiap peserta akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3,55 juta. Sebesar Rp 1 juta akan diberikan dalam bentuk voucher pembelian paket pelatihan di platform mitra digital Kartu Pra Kerja. Yakni, Tokopedia, Bukalapak, MauBelajarApa, Pintaria, Sekolahku, Pijarmahir, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah menyelesaikan pelatihan dan mendapat sertifikat, peserta akan mendapatkan bantuan tunai sebesar masing-masing Rp 600 ribu yang diberikan selama empat bulan. Selanjutnya ada uang mengisi survei masing-masing Rp 50 ribu untuk tiga kali survei.

Sebelumnya, Manajemen Pengelola Kartu Prakerja sudah mencabut status 347.959 peserta Prakerja karena tak membelanjakan paket pelatihan. Mereka adalah peserta Kartu Pra Kerja gelombang 1 hingga 8.

"Mereka yang sudah dicabut kepesertaannya tidak bisa mendaftar lagi karena dimasukkan dalam blacklist," ujar Head of Communications PMO Kartu Pra Kerja Louisa Tuhatu, Jumat (16/10). Pencabutan status kepesertaan ini membuat Rp 1,12 triliun insentif Prakerja batal cair dan dikembalikan ke kas negara.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait