Peserta Lulus CPNS 2019 Ngeluh Minta Perpanjangan Waktu Urus Pemberkasan, Ini Kata BKN
Nasional

Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait keluhan para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang lolos seleksi yang meminta agar diberikan perpanjangan waktu pada tahap pemberkasan.

WowKeren - Para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang lolos seleksi kini memasuki tahap pemberkasan dokumen. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemberkasan kali ini akan dilakukan secara digital.

Adapun tahap pemberkasan ini akan dibatasi hingga 15 November 2020. Di media sosial, sejumlah warganet mengeluhkan kurangnya waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Melalui akun Facebook resmi BKN dapat dilihat sejumlah keluhan peserta CPNS 2019 yang mengeluhkan kurangnya waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut. Karena di beberapa daerah, masih banyak warganet yang mencari surat keterangan sehat sehingga mereka harus mengantre.

Menjawab permintaan tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono pun buka suara. Ia menegaskan jika waktu pemberkasan masih seperti yang ditetapkan sebelumnya yaitu dibatasi sampai 15 November.


"Belum ada arahan soal perpanjangan waktu pemberkasan," kata Paryono dilansir Kompas, Sabtu (7/11). "Jadi sampai saat ini pemberkasan online selambat-lambatnya tanggal 15."

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai negeri Sipil disebutkan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Setelah peserta melakukan pemberkasan, dokumen-dokumen itu masih akan dicek oleh petugas. Petugas akan mengecek kebenaran data dalam daftar riwayat hidup, kesesuaian kualifikasi pendidikan atau ijazah, keabsahan SKCK, keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika dan sejenisnya. SKCK yang dilampirkan harus diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Sementara itu, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter harus dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika atau sejenisnya harus ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya. Setelah pemberkasan, tahap selanjutnya adalah instansi mengusulkan NIP. Instansi diberi waktu hingga 30 November 2020.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait