Wedding organizer (WO) bernama Aisha Weddings baru-baru ini menjadi topik hangat warganet di media sosial. pasalnya, WO tersebut menyediakan layanan nikah muda mulai usia 12 tahun hingga nikah siri dan poligami.
- Nidya Putri
- Rabu, 10 Februari 2021 - 14:16 WIB
WowKeren - Sebuah penyelenggaran acara pernikahan (wedding organizer/WO) Aisha Wedding baru-baru ini viral di media sosial. Pasalnya, WO tersebut menawarkan layanan nikah muda (usia 12-21 tahun), nikah siri dan poligami.
Aisha Weddings ini sendiri diketahui gencar mempromosikan layanannya di laman Facebook. Tak hanya itu, Aisha Wedding ini juga memiliki situsnya sendiri aishaweddings.com yang di beranda depannya langsung terlihat "Keyakinan Kami" yang menjelaskan posisi WO tersebut.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian halaman pembuka yang dilihat.
Selain itu, WO ini juga mengajak agar pasangan yang belum cukup umur untuk menikah muda. Mereka juga mendukung penikahan siri dan pasangan poligami.
Karena dinilai meresahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun langsung beraksi untuk menindak WO tersebut. "Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak," demikian rilis dari Kementerian PPPA.
Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Mereka juga mengajak agar semua pihak untuk secara intensif menyuarakan “Menolak Nikah Siri” karena melanggar kesetaraan gender, serta “Tidak Menikah di Usia Anak” merupakan pilihan yang sangat tepat bagi anak muda.
Lebih lanjut, Kementerian PPPA menyebutkan jika Aisha Weddings telah melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak. Untuk itu Kementerian PPPA meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati mengatakan sudah melaporkan hal ini kepada Mabes Polri. "Sejak siang tadi kami menerima banyak sekali pengaduan dari masyarakat, baik lewat website kami, maupun sosial media kami. Intinya masyarakat resah," ujarnya, Selasa (9/2).
"Kami sudah melaporkan ke Kanit PPA (Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) di Mabes Polri," lanjutnya. "Mereka akan melakukan pengkajian dan mungkin memanggil pihak Aisha Weddings ini."
(wk/nidy)