Polisi Tangkap Aktor Mafia Tanah yang 'Jarah' Rumah Ibunya, Dino Patti Djalal Minta Dalang
Nasional

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Ketiganya telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang.

WowKeren - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengungkapkan bahwa rumah ibunya "dijarah" oleh mafia sertifikat tanah. Menurut Dino, sertifikat rumah ibunya tiba-tiba beralih nama di BPN tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kekinian, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku mafia sertifikat tanah tersebut, termasuk sang aktor yang bernama Arnold Siahaya. Ketiganya kini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang.

"Pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal, pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019," ungkap Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu (10/2). "Arnold itu aktornya."

Meski begitu, Dino rupanya belum puas dengan penangkapan aktor tersebut. Melalui akun Twitter pribadinya, Dino meminta pihak kepolisian mengungkapkan dalang di balik mafia sertifikat tanah tersebut.

"Dgn segala hormat, orang-orang yg 'ditangkap' & 'diadili' ini BUKAN DALANG sindikat tanah yg menipu ibu sy," cuit Dino, Rabu. "Sy minta polisi benar2 ungkap + tangkap para DALANG sindikat yg sesungguhnya. Jangan sampai negara kalah dan dikadali oleh sindikat tanah."

Dino Patti Djalal

Twitter/@dinopattidjalal


Di sisi lain, Kasubdit Harta Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera sempat menjelaskan bahwa kasus "penjarahan" rumah ibunda Dino ini bermula kala seorang pengacara seseorang bernama Fredy Kusnadi mendatangi sepupu Dino yang bernama Yurmisnawita. Diketahui, Yurmisnawita dipercaya mendiami rumah milik ibunda Dino tersebut.

Pengacara itu datang untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi milik Fredy Kusnadi. "Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal, untuk mengecek sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," ungkap Dwiasi.

Yurmisnawita sendiri memang sempat dipercaya ibunda Dino untuk mengurus proses jual beli rumah. Pasalnya, ibunda Dino kerap berada di luar negeri.

"Pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi," papar Dwiasi. "Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun."

Polisi lantas diminta untuk turun tangan dalam kasus ini. Hasil penyelidikan menemukan adanya balik nama sertifikat rumah atas nama Yurmisnawita ke Fredy Kusnadi.

"Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita. Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN," pungkasnya. "Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait