Penolak Vaksin COVID-19 Terancam Tak Dapat Bansos, Kemenkes Beri Klarifikasi
Nasional

Pemerintah 'mengancam' bagi yang menolak menerima vaksin COVID-19 dengan sejumlah sanksi termasuk tak bisa menerima bansos sampai denda. Kemenkes pun buka suara.

WowKeren - Peraturan baru dari pemerintah soal penolak vaksin COVID-19 sedang menjadi bahasan panas. Sebab berbagai sanksi yang diterapkan cukup "mengerikan", mulai dari denda sampai tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi pun buka suara soal berbagai sanksi administratif tersebut. Ditegaskan oleh Siti Nadia, sanksi yang diatur di Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 itu adalah langkah terakhir.

"Itu (sanksi administratif) langkah-langkah terakhir," ujar Siti Nadia dalam konferensi persnya, Senin (15/2). "Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama."

Ditegaskan Siti Nadia, program vaksinasi COVID-19 bertujuan utuk melindungi dan mengeluarkan masyarakat dari krisis akibat pandemi COVID-19. Karena itulah diperlukan keterlibatan aktif sebagian besar masyarakat, yang diakui Siti Nadia akan dilakukan dengan pendekatan edukasi terlebih dahulu.


Pemerintah, imbuh Siti Nadia, siap memberikan edukasi dengan melibatkan tokoh agama serta tokoh masyarakat. Kendati demikian, sanksi administratif yang sudah diatur akan menjadi jalan terakhir yang tentu saja diharapkan tidak perlu dilaksanakan masyarakat karena sudah memahami hak dan kewajibannya soal vaksinasi COVID-19.

"Tapi karena dia (masyarakat) tidak menggunakan haknya itu dia membahayakan masyarakat lain," pungkas Siti Nadia menegaskan, dikutip dari Kompas. "Tentunya pemerintah harus mengambil tindakan ini."

Perihal sanksi ini diatur di Pasal 13 A Perpres 14/2021 yang merevisi Perpres 99/2020. Lebih tepatnya sanksi ini dicantumkan di Ayat (4) dari beleid tersebut.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:" demikian isi pasal terkait. "A. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. B. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau. C. Denda."

Sementara itu proses vaksinasi tahap 2 akan digelar mulai Februari 2021 ini dengan target penerima sampai 38,5 juta orang. Program vaksinasinya sendiri direncanakan rampung pada Mei 2021.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait