Pada Senin (15/2), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kesembilan dalam kasus korupsi PT Asabri. Tersangka ini bahkan langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.
- Eva Lestari
- Senin, 15 Februari 2021 - 23:10 WIB
WowKeren - Penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asabri masih terus berlanjut. Pada Senin (15/2), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru atas nama Jimmy Sutopo (JS) yang menjabat sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
"Hari ini tim penyidik Jampidsus telah memeriksa satu orang saksi inisialnya JS dan dimulai pukul 10.00 WIB. Dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini tersangka ke-9," kata Leonard seperti dilansir dari Detik.com pada Senin (15/2).
"Tersangka JS ini selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship pihak swasta yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri," terangnya.
Leonard memaparkan bahwa Jimmy merupakan tersangka pertama dalam kasus ini yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy langsung ditahan selama 20 hari yang terhitung sejak hari ini. "Sampai 6 Maret di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK," pungkas Leonard.
Sebelum Jimmy, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi di PT Asabri. Penetapan itu dilakukan pada Senin (1/2) setelah Kejaksaan memeriksa sekitar 10 orang saksi.
Adapun kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp 23,7 triliun. Jumlah tersebut didapat dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain faktor kerugian, kasus korupsi ini juga menyita perhatian karena profil para tersangka. Sejumlah nama besar termasuk 2 mantan Direktur Utama Asabri dan 2 terdakwa Jiwasraya yang kini sudah mulai menjalani masa hukumannya juga terlibat dalam aksi rasuah ini.
(wk/eval)