Kabar Baik! BPOM Segera Keluarkan Izin Darurat Vaksin AstraZeneca, WHO Rilis Kualitasnya
Nasional

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan akan segera mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin AstraZeneca. Ini keunggulan vaksin itu menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

WowKeren - Setelah vaksin Sinovac, kini giliran vaksin AstraZeneca yang akan dipersiapkan untuk vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tengah mengkaji penerbitan izin darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin AstraZeneca.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan informasi emergency use listing atau daftar penggunaan darurat vaksin AstraZeneca dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kendati demikian, BPOM memang masih harus menunggu data kajian WHO sebelum memberikan izin darurat vaksin AstraZeneca di Indonesia.

"Kami sedang menunggu itu dalam waktu dekat," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/2). "Jadi kami memberikan janji kinerja sekita 5-10 hari akan bisa memberikan EUA, secepatnya setelah kami mendapat data dari WHO."

Dilansir dari sejumlah media asing, WHO sendiri telah melakukan penilaian terhadap vaksin AstraZeneca untuk penggunaan darurat. Hal ini dilakukan agar vaksin AstraZeneca dapat segera diedarkan secara global agar bisa mengendalikan pandemi COVID-19.


Berdasarkan penilaian WHO, vaksin AstraZeneca telah dipastikan ekfetivitasnya melalui data kualitas, keamanan dan kemanjuran, rencana manajemen risiko dan kesesuaian program dalam waktu kurang dari empat minggu. Penilaian ini dilakukan oleh Kelompok Penasihat Strategis Ahli Imunisasi WHO.

Hasilnya menyebut jika vaksin AstraZeneca direkomendasikan untuk semua kelompok usia 18 tahun ke atas. Hasil rekomendasi WHO juga menyatakan AstraZeneca memiliki kemanjuran 63,09 persen.

BPOM mengatakan begitu mendapat data dari WHO terkait keamanan, mutu, dan khasiat vaksin AstraZeneca, maka mereka akan segera menerbitkan EUA. Penny menjelaskan alasan Indonesia tidak bisa langsung mengizinkan penggunaan vaksin COVID-19 meski sudah disetujui WHO karena masih harus melakukan pengawasan dan memonitor terkait efektivitasnya.

"Kami sebagai pengawas obat harus memonitor distribusinya. Membutuhkan data-data terkait dosis, aspek, mutu, kualitas, dan khasiatnya," jelas Penny. "Data juga tetap harus diserahkan pada pemerintah dan otoritas obat di masing-masing negara."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait