BJ selaku pengelola Pantjoran PIK dinilai bertanggungjawab dalam kasus kerumunan itu. Atraksi barongsai dalam peryaan Imlek 2021 ini dinilai tak akan terjadi jika BJ selaku pengelola tak memberi izin.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 17 Februari 2021 - 14:01 WIB
WowKeren - Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kerumunan panggung barongsai di Pantjoran PIK, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pengelola Pantjoran PIK berinisial BJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi pada Rabu (17/2) hari ini.
"Kemarin kita baru melengkapi alat bukti dan telah melakukan klarifikasi," terang Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi dilansir detikcom. "Insya Allah hari ini tersangka BJ akan diperiksa sebagai tersangka."
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, BJ tak ditahan polisi. Menurut Nasriadi, BJ tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Tersangka tidak ditahan, karena ancamannya satu tahun penjara," jelas Nasriadi. Adapun BJ dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti berupa barongsai juga telah diamankan oleh polisi. Sejumlah saksi termasuk para pemain polisi juga telah diperiksa oleh polisi.
"Alat buktinya berupa keterangan saksi, lalu ada barang bukti barongsai yang kita sita di salah satu yayasan di Pinangsia, Tamansari, Jakbar," ungkap Nasriadi. "Lalu saksi itu ada yang dari pengunjung, pemain barongsai dan pengelola di situ."
Sebelumnya, BJ sendiri telah diperiksa oleh polisi namun hanya sebagai saksi. "Dari hasil alat bukti kita tetapkan dia jadi tersangka dan kemarin telah kita berikan surat panggilan untuk diperiksa hari ini. Karena, sebelumnya yang bersangkutan kita periksa baru sebagai saksi," kata Nasriadi.
Lebih lanjut, Nasriadi mengungkapkan bahwa BJ selaku pengelola Pantjoran PIK dinilai bertanggungjawab dalam kasus kerumunan itu. Atraksi barongsai dalam peryaan Imlek 2021 ini dinilai tak akan terjadi jika BJ selaku pengelola tak memberi izin.
"Karena barongsai ini tidak akan mungkin bisa melakukan kegiatan di sana. Lalu dia bisa melakukan atraksi di tempat yang seperti panggung itu, kan enggak akan mungkin barongsai itu tampil tanpa ada izin atau koordinasi," pungkas Nasriadi. "Jadi dia yang bertanggung jawab di area tersebut."
Sebelumnya, panggung barongsai di Pantjoran PIK disegel usai menimbulkan kerumunan pada 14 Februari 2021 lalu. Mengingat kondisi pandemi virus corona (COVID-19) masih terjadi dan kerumunan dilarang.
(wk/Bert)