Komnas HAM Desak Jokowi Lakukan Ini Imbas Penonaktifan 75 Pegawai KPK Gagal TWK
presidenri.go.id
Nasional

Komnas HAM akan ikut menginvestigasi kejanggalan dalam pelaksanaan TWK untuk seleksi ASN pegawai KPK yang berbuntut penonaktifan kepada Novel Baswedan dkk.

WowKeren - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari keadilan pasca mereka dinonaktifkan buntut gagal melewati seleksi peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Diketahui mereka gagal menjadi ASN karena tak bisa lolos dari tes wawasan kebangsaan (TWK) yang belakangan dianggap janggal oleh banyak pihak.

Kini mereka sudah melaporkan penonaktifan yang dialami kepada Komnas HAM. Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, pun mengaku akan memimpin tim pengusut dugaan adanya pelanggaran HAM dalam tes tersebut.

Tak hanya itu, Anam juga "menyentil" Presiden Joko Widodo, yakni agar sang kepala negara mendukung kinerja tim tersebut. "Presiden kami minta supaya juga memerintahkan kepada semua pihak, termasuk para menteri ketika dimintai keterangan terkait kasus ini oleh Komnas HAM diminta mau kooperatif," tutur Anam di Gedung Komnas HAM, Senin (24/5).

Perihal investigasi dugaan adanya pelanggaran HAM di tes ini, disebutkan Anam, akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Salah satunya dengan memanggil pihak-pihak terkait, dengan yang pasti adalah pemanggilan terhadap para pimpinan KPK.


Anam menilai kasus ini bisa menjadi tolok ukur ke depan bangsa soal penanganan kasus-kasus rasuah. Bahkan Anam menyamakan proses investigasinya seperti taruhan besar karena akan menentukan apakah Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik atau malah merosot dari segi pengusutan korupsi.

"Makanya kami minta kepada presiden, untuk juga memberikan atensi pada kasus ini. Minimal memerintahkan kepada semua pihak di bawah beliau untuk mau terbuka dan transparan kepada Komnas HAM," ujar Anam. "Jadi jangan halang-halangi Komnas HAM."

Sebelumnya Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, yang juga dinyatakan tidak lulus TWK menyebut pihaknya siap melaporkan kejanggalan tes tersebut kepada Komnas HAM. Selain oleh perwakilan 75 pegawai yang gagal TWK, pelaporan juga didampingi oleh sejumlah organisasi bantuan hukum seperti YLBHI dan LBH Muhammadiyah.

Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri belum berkenan mencabut Surat Keputusan Nomor 653 perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lulus TWK. Padahal Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan ke-75 pegawai tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru