Kasus COVID-19 RI Meroket Pasca Lebaran, Kemendikbudristek Tetap Desak Gelar Sekolah Offline
Nasional

Indonesia mencatatkan peningkatan, baik dari segi kasus positif, aktif, dan meninggal akibat COVID-19 setelah libur Lebaran. Namun opsi pembelajaran tatap muka (PTM) tetap didesak untuk dilaksanakan.

WowKeren - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggaungkan rencana gelaran pembelajaran tatap muka (PTM). Dan meski kasus COVID-19 di Indonesia kini sedang meroket pasca libur Lebaran, Kemendikbudristek rupanya tetap meminta agar opsi PTM segera dilaksanakan.

Bahkan Kemendikbudristek menilai PTM bisa segera digelar tanpa harus menunggu tahun ajaran baru pada Juli mendatang. Pasalnya syarat utama untuk pelaksanaan PTM menurut Kemendikbudristek adalah apabila semua guru sudah divaksinasi maka bisa segera dilaksanakan meski tetap secara terbatas.

"Ini tidak ada kapannya. Begitu bapak ibu guru sebagian besar atau seluruhnya sudah divaksinasi, segera buka opsi tatap muka terbatas," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri. "Membuka opsi tatap muka ini wajib."

"Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orangtua, mau memilih yang mana," sambungnya. "Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah."

Memang sejak awal wacana PTM digelar di tengah wabah COVID-19, Kemendikbudristek berkali-kali menegaskan kewenangan tertinggi tetap di tangan orangtua siswa. Jumeri menegaskan, apabila orangtua belum mantap anaknya berangkat sekolah, maka diizinkan menempuh pembelajaran jarak jauh.


"Bagi sekolah yang sudah tatap muka, maka jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya," terang Jumeri. "Dan tetap protokol kesehatan yang ketat."

Apabila sebuah sekolah menerima peserta didik baru, maka wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan PTM terbatas. "Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di sekolah," tutur Jumeri.

"Dan menyiapkan infrastruktur seperti ruang isolasi dan alat-alat sanitasi seperti air, alat pengukur suhu tubuh," imbuhnya. "Dan, memastikan kebersihan sekolah, serta menyiapkan prosedur operasional standar (POS) jika terjadi sesuatu."

Pada prinsipnya, sekolah harus memprioritaskan kesehatan warganya yang meliputi guru, non tenaga pengajar, serta siswa-siswi demi mencegah timbulnya klaster COVID-19. Termasuk dengan memastikan guru-guru sudah menerima vaksinasi, namun harus tetap memerhatikan risiko seperti komorbiditas.

"Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kita serahkan ke pemerintah daerah untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbudristek," pungkas Jumeri.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait