Anggota DPR Gugat Presiden Jokowi Sebesar Rp2,6 Triliun, PAN Angkat Bicara
presidenri.go.id
Nasional

Baru-baru ini, PAN menjadi sorotan sejumlah pihak. Hal ini dikarenakan mencuat kabar terkait dengan kadernya yang juga anggota DPR RI menggugat Presiden Jokowi sebesar Rp2,6 triliun.

WowKeren - Belakangan ini tersiar kabar bahwa anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN Asrizal Asnawi melayangkan gugatan sebesar Rp2,6 triliun kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Adapun gugatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan blok migas di tiga titik Aceh.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (3/6), gugatan itu terdaftar dengan Nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dengan tergugat pertama Jokowi cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian tergugat kedua adalah Jokowi cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas). Tergugat ketiga yakni PT Pertamina (Persero) dan keempat Presiden Republik Indonesia cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA).

Gugatan tersebut terkait dengan kontrak kerja Pertamina dengan SKK Migas untuk pengelolaan blok Migas di tiga titik Aceh yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.


Menurut Asrizal, setelah berlakunya PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam Pasal 90 PP 23/2015.

Menanggapi kadernya yang mengajukan gugatan terhadap Presiden, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno menilai bahwa Asrizal harusnya mengutamakan dialog. Eddy mengatakan pihaknya belum mengetahui dasar dari argumentasi hukum atas gugatan tersebut.

"Saya belum membaca dasar atau logika dari argumentasi hukum yang diajukan dalam gugatan tersebut," tutur Eddy saat dihubungi detik.com, Jumat (4/6). "Tapi saya membaca bahwa ini adalah terkait pengalihan pengelolaan blok Migas di Aceh dari pemerintah dalam hal ini diwakili Kementerian ESDM dan SKK Migas kepada BPMH yang belum terlaksana."

Eddy menuturkan bahwa seharusnya kadernya itu tidak terburu-buru mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya, gugatan tersebut bakal memakan waktu dan tenaga serta hasilnya belum tentu maksimal.

Eddy sendiri merupakan pimpinan Komisi VII DPR. Ia menilai harusnya Asrizal berkomunikasi lebih dulu dengannya. Kemudian Komisi VII mencari solusi yang lebih baik untuk masyarakat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait