Belakangan, DPR bersama pihak terkait telah menyepakati jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Meski demikian, KPU mengungkapkan bahwa jadwal tersebut belum final.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Sabtu, 05 Juni 2021 - 16:43 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, DPR RI telah menyepakati jadwal diselenggarakannya Pemilu dan Pilkada 2024. Adapun jadwal untuk Pemilu yakni jatuh pada 28 Februari 2024 mendatang. Sedangkan Pilkada akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Meski demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa jadwal yang telah disepakati oleh DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu itu belum bersifat final. "Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal," tutur Ilham dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/6).
Ilham menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rapat konsinyering antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR. Konsinyering sendiri merupakan forum bersama para pihak tersebut untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Ilham menuturkan keputusan resmi mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 akan diambil melalui pleno KPU dan kemudian dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. Di saat bersamaan, KPU juga mengajukan rancangan peraturan terkait dengan tahapan, program, dan jadwal pemilu.
"Rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering, dan poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyering utama," terangnya. "Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain."
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam rapat pada Kamis (3/6). "Ya, itu hasil kesepakatan tadi malam," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6).
Selain itu, rapat tersebut juga menyepakati bahwa pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024. Kemudian, memutuskan bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni sejak Maret 2022.
Selanjutnya, DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu masih akan membahas beberapa masalah krusial terkait Pemilu 2024. Termasuk masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada tahun 2023, 2024, dan 2025 mendatang, mengingat hal tersebut dapat menganggu pelaksanaan tahapan Pemilu.
(wk/tiar)