Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Bertilia Puteri
- Senin, 07 Juni 2021 - 14:37 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo resmi menutup keran investasi minuman keras (miras). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)," demikian kutipan aturan tersebut.
Adapun bidang usaha tertutup merupakan bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. Namun demikian, pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil.
Sementara itu, Jokowi masih membuka investasi pada sektor perdagangan minuman beralkohol meski telah menutup penanaman modal untuk industri miras. Berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2021, tiga jenis usaha perdagangan miras masuk dalam kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
"Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," demikian kutipan Pasal 6d Perpres 49/2021.
Sebelumnya, keran investasi miras sempat dibuka dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Namun, Jokowi telah resmi mencabut aturan tersebut pada 2 Maret 2021 lalu. "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam tayangan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
(wk/Bert)