Jokowi Restui Revisi 4 'Pasal Karet' UU ITE, DPR Langsung Beri Instruksi Ini
PxHere
Nasional

Setelah diserukan sejak beberapa waktu lalu, akhirnya pemerintah pasti merevisi sebanyak empat pasal yang diduga multitafsir di UU ITE. Selain itu pemerintah juga akan menambahkan Pasal 45C.

WowKeren - Presiden Joko Widodo menyerukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) demi mencegah munculnya banyak pasal karet yang merugikan masyarakat. Dan kini sebanyak 4 pasal sudah mendapat restu Jokowi untuk direvisi, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menegaskan bahwa revisi UU ITE ini bersifat terbatas terhadap empat pasal. "Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Harapannya revisi terhadap 4 pasal UU ITE itu bertujuan demi menghilangkan multitafsir, pasal karet, hingga upaya kriminalisasi. Namun revisi ini pun, ditegaskan Mahfud, tak serta-merta mencabut UU ITE secara keseluruhan.

"Kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu karena masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita dalam dunia digital," sambung Mahfud. "Tadi kami melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan."


Lantas apa kata DPR RI soal rencana revisi UU ITE oleh pemerintah ini? Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya memastikan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah tersebut.

Kendati demikian, Willy langsung meninggalkan satu pesan pengingat penting, yakni agar pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden untuk melanjutkan pembahasan. "Kita Baleg terbuka saja. Kita tunggu Surpres dari Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) dalam raker (rapat kerja)," ujar Willy kepada Kompas, Rabu (9/6).

Surpres, tutur Willy, merupakan syarat normatif agar sebuah UU dapat dibahas di tingkat parlemen pusat. Revisi UU ITE bahkan bisa dimasukkan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 lewat evaluasi tengah tahun.

"Kita kan punya evaluasi tengah tahunan (pada) masa sidang berikutnya, nanti kita akan masukkan. Prinsipnya baleg menunggu lah Surat Presiden," terang Willy. "(Namun) belum ada permintaan (raker) dari Menkumham."

Selain merevisi keempat pasal demi mencegah multitafsir hingga kriminalisasi, pemerintah berniat menambah satu pasal baru yakni Pasal 45C. Wacana revisi UU ITE sendiri sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu namun baru mendapat kepastiannya sekarang.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait