Muncul Isu Dana Haji 'Amblas' Rp20 Triliun, Kepala BPKH Beri Klarifikasi
Twitter/hsharifain
Nasional

Anggapan ini muncul karena ada Laporan Arus Kas Negatif di Laporan BPKH 2020 yang memunculkan dugaan BPKH sudah merugi dalam menginvestasikan dana haji. Benarkah demikian?

WowKeren - Indonesia telah memutuskan meniadakan ibadah Haji 2021, sebagaimana keputusan serupa pernah diambil tahun sebelumnya. Pemerintah pun mengizinkan jika masyarakat memilih menarik kembali dana haji yang sudah mereka kumpulkan.

Namun perihal pengelolaan dana haji ini lantas menjadi sorotan termasuk diduga mengalami kerugian. Pasalnya di Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2020 lalu, tepatnya di Laporan Arus Kas terlihat aktivitas investasi negatif hingga minus Rp20,48 triliun.

Lantas benarkah temuan arus kas negatif lebih dari Rp20 triliun ini pertanda BPKH mengalami kerugian. "Ini adalah mutasi dari kas ke pengeluaran investasi," bantah Kepala BPKH Anggito Abimanyu.

Anggito mengungkap, sampai Mei 2021 kemarin, BPKH sudah mengelola sampai Rp150 triliun dana haji dari para calon jemaah. Dana itu pun dipastikan aman dan dikelola dengan baik oleh BPKH, termasuk diinvestasikan dengan aman.


Memang sepanjang 2020 lalu, BPKH menggelontorkan dana hingga Rp20 triliun untuk investasi. Namun Anggito memastikan instrumen investasi yang dipilih BPKH untuk triliunan rupiah dana haji itu adalah yang berisiko rendah.

Dituturkan Anggito, setidaknya ada empat instrumen investasi yang dipilih BPKH dengan dana haji yang mereka kelola. Yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Sukuk, Reksadana Syariah Terproteksi, dan Pembiayaan yang Disalurkan (PYD) Syariah.

Sebelumnya baik Kementerian Agama dan BPKH sudah memastikan dana haji yang dikumpulkan para calon jemaah dikelola dengan baik serta aman. Dan dengan kebijakan peniadaan ibadah Haji 2021, pemerintah pun mempersilakan bila jemaah yang batal berangkat hendak mencairkan kembali dana mereka alias refund.

"Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman," tegas Anggito di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6). Sedangkan untuk penarikan kembali dana tersebut, hanya diperlukan beberapa berkas, yakni permohonan secara tertulis dengan melampirkan bukti asli setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP, dan nomor telepon jemaah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait