Pengurus GKI Yasmin Nilai Opsi Relokasi Gereja Akan Jadi Contoh Buruk
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Sebagai informasi, konflik GKI Yasmin bermula dari penyegelan rumah ibadah yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor, tersebut pada tahun 2010 silam.

WowKeren - Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memberi hibah lahan kepada Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin sebagai bentuk penyelesaian konflik pembangunan yang telah bergulir selama belasan tahun tersebut. Namun demikian, Bona Sigalingging selaku pengurus GKI Yasmin menilai opsi relokasi tersebut justru menunjukkan adanya segregasi dalam masyarakat.

"Relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi serta kepatuhan hukum dan konstitusi di Indonesia," tutur Bona dalam konferensi pers pada Selasa (15/6). "Sebab cenderung meminggirkan siapa pun kelompok yang dianggap berbeda dan minoritas."

Menurut Bona, tak menutup kemungkinan opsi relokasi yang diberikan Pemkot Bogor akan menjadi rujukan kepala daerah lain dalam menyelesaikan konflik serupa. Hal tersebut dikhawatirkan dapat membuat kelompok minoritas yang hendak membangun rumah ibadah di lingkungan agama mayoritas lain harus mengalah.

"Tak terbayang betapa karut-marutnya Indonesia kalau begitu," kata Bona. "Lalu apa gunanya semua putusan pengadilan? Apa gunanya Pancasila? Apa gunanya keberagaman?"

Sementara itu, Sekretaris 1 Badan Pekerja Majelis GKI Sinode wilayah Jawa Barat, Pendeta Darwin Darmawan, setuju jika opsi relokasi bukanlah solusi ideal. "Tapi ini adalah solusi kompromi maksimum, optimum, dan realistis yang bisa kita jalani, dan kita optimis," ujar Darwin kepada BBC News Indonesia.


Menurut Darwin, jalan tengah tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah dengan memperhitungkan sejumlah orang yang mungkin masih merasa terluka dengan kejadian di lokasi gereja yang lama.

"Proses memperjuangkan kebenaran, memperjuangkan konstitusi sudah kita lakukan," lanjutnya. "Dalam perjalannya ada luka-luka yang ditimbulkan, kalau kita paksakan tetap di tempat itu ada orang-orang yang belum bisa menerima dan rasanya juga tidak ideal."

Sebagai informasi, konflik GKI Yasmin bermula dari penyegelan rumah ibadah yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor, tersebut pada tahun 2010 silam. Satpol PP melakukan penyegelan atas perintah Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, karena adanya penolakan keberadaan gereja dari kelompok tertentu.

Pihak gereja membawa sengketa tersebut ke meja hijau dan dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Mahkamah Agung (MA) juga telah menyatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) milik GKI Yasmin sah pada 9 Desember 2010.

Namun pada 11 Maret 2011, Diani justru mencabut IMB GKI Yasmin karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan terkait permohonan IMB. Meski demikian, Ombudsman RI telah menyatakan bahwa IMB Gereja GKI Yasmin sah.

Di era Walkot Bima Arya Sugiharto, Pemkot Bogor pun menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi yang berjarak sekitar dua kilometer dari gereja yang masih tersegel. Hibah lahan ini diharapkan Pemkot Bogor dapat menjadi solusi atas konflik GKI Yasmin yang telah berjalan selama belasan tahun tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait