PPKM Mikro Ketat Mulai Hari Ini, Sekolah Tatap Muka Bakal Dibatalkan?
Nasional

Pemerintah mengetatkan PPKM Mikro mulai Selasa (22/6) hari ini sampai 5 Juli 2021 mendatang. Lantas bagaimana dengan aspek belajar-mengajar sampai sekolah tatap muka?

WowKeren - Pemerintah "menarik rem" di tengah lonjakan kasus COVID-19 Indonesia. Namun lagi-lagi bukan memilih opsi lockdown, pemerintah malah mengetatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa (22/6) hari ini.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Senin (21/6).

Perihal regulasi pengetatan PPKM Mikro ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, sebagaimana PPKM Mikro sebelumnya. Beberapa aspek diatur, mulai dari pekerjaan hingga sekolah.

Padahal, sebagai pengingat, mulai Juli 2021 mendatang sedianya pemerintah akan membuka sekolah tatap muka. Lalu dengan adanya pengetatan PPKM Mikro ini, akankah sekolah tatap muka batal dibuka mulai Juli?


Lewat penjelasan Airlangga yang diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet, kegiatan belajar mengajar di zona merah dipastikan akan dilakukan secara daring. Sedangkan untuk zona lainnya bisa digelar sesuai dengan pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," sambung sang Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Sehingga bila merujuk pernyataan tersebut, maka seharusnya kegiatan belajar mengajar tetap digelar sebagaimana biasanya saat ini, yakni secara daring, atau dilakukan secara tatap muka secara terbatas, kecuali di zona merah.

Selain soal kegiatan belajar mengajar, pengetatan PPKM Mikro juga mengatur beberapa aspek kehidupan lain. Seperti kegiatan di tempat kerja di zona merah wajib menerapkan work from home untuk 75 persen pegawainya, sedangkan zona lainnya bisa menerapkan WFH 50 persen.

Sektor esensial seperti pelayanan dasar dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat bisa beroperasi 100 persen. Kegiatan restoran hanya diizinkan menerima pelanggan makan di tempat maksimal 24 persen serta operasional hanya sampai pukul 20.00.

Kegiatan di rumah ibadah di zona merah ditiadakan, sedangkan untuk zona lainnya sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dengan protokol kesehatan ketat. Sementara pusat perbelanjaan hanya boleh buka sampai pukul 20.00 sementara kegiatan konstruksi bisa beroperasi seratus persen.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait