Masih Dalam Kondisi Krisis COVID-19, Menag Minta Masyarakat Tak Mudik Idul Adha
Nasional

Perayaan Idul Adha pada tahun ini masih berada di tengah kondisi krisis COVID-19. Maka dari itu, Menteri Agama (Menag) meminta masyarakat untuk tak mudik Idul Adha demi keselamatan bersama.

WowKeren - Pada 20 Juli nanti, umat Muslim di Indonesia akan merayakan hari raya Idul Adha. Akan tetapi ada yang berbeda dengan perayaan Idul Adha tahun ini karena masih berada di tengah pandemi COVID-19, bahkan lonjakan.

Pemerintah sendiri juga telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlaku sejak 3 Juli lalu. Seluruh masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah, apalagi jika tidak ada keperluan darurat.

Menanggapi kebijakan pemerintah dan melihat kondisi COVID-19 di Indonesia yang semakin memprihatinkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik lebaran Idul Adha. Yaqut meminta kesadaran diri dari masyarakat untuk bisa menaati peraturan yang telah dibuat pemerintah.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19, terlebih dengan adanya varian Delta," tutur Yaqut dalam keterangan, Jumat (16/7). "Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga, dan orang di sekitar kita dari bahaya virus COVID-19."


Yaqut menegaskan mudik Idul Adha saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penyebaran virusnya. Ia pun menjelaskan bahwa larangan mudik Idul Adha ini karena pemerintah ingin melindungi semua masyarakat dari paparan virus Corona (COVID-19).

"Tetap di wilayah masing-masing, jaga kesehatan diri, kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," tambah Yaqut. "Pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan COVID-19."

Lebih lanjut, Yaqut juga meminta masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Menag No 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di wilayah penerapan PPKM Darurat.

Yaqut menjelaskan bahwa pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar itu harus dengan menetapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak yang berkurban, serta memastikan kebersihan alatnya. Tujuan dibuatnya Surat Edaran tersebut juga demi memberi rasa aman terhadap masyarakat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait