Sebagai informasi, pekerja sektor esensial dan kritikal di DKI Jakarta perlu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk bisa melakukan mobilitas di masa PPKM Darurat atau PPKM Level 4.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 21 Juli 2021 - 13:35 WIB
WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau yang kini disebut PPKM Level 4 diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Sedianya, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga 20 Juli 2021 lalu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lantas mengumumkan bahwa para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dengan masa berlaku hingga 20 Juli sudah tidak perlu melakukan pengajuan kembali. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun Instagram resminya.
"Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang telah memiliki STRP dengan Masa Berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, TIDAK PERLU mengajukan STRP kembali," tulis Riza pada Rabu (21/7). "STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat COVID-19."
Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan. Selain itu, pekerja sektor esensial dan kritikal juga dapat menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke petugas PPKM.
"Autentikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP," demikian kutipan keterangan tersebut.
Adapun para pemilik STRP diimbau untuk tetap membawa sertifikat vaksinasi COVID-19 apabila telah divaksin. Sedangkan pekerja yang masih belum menerima vaksin bisa membuat surat pernyataan akan mengikuti vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani di atas materai.
"Ketika menggunakan moda transportasi umum harap melengkapi dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Otoritas Pelayanan Transportasi Darat, Laut dan Udara sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan melakukan pembukaan PPKM secara bertahap mulai 26 Juli 2021 apabila tren kasus COVID-19 mengalami penurunan. Menurut Jokowi, data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menunjukkan penurunan usai PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu.
(wk/Bert)