Pemerintah akan membagi insentif berupa uang tunai Rp1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro seperti pemilik warung dan pedagang kaki lima. Berikut penjelasan pemerintah soal BLT tersebut.
- Elvariza Opita
- Kamis, 22 Juli 2021 - 11:13 WIB
WowKeren - Pembatasan aktivitas ketat diberlakukan imbas kenaikan kasus positif COVID-19. Tentu masyarakat ikut terdampak akibat pengetatan aktivitas ini, terutama pelaku usaha super mikro seperti pemilik warung dan pedagang kaki lima (PKL).
Karena itulah pemerintah berusaha memberi bantuan, kali ini dengan menyediakan bantuan langsung tunai (BLT). Diungkap Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah akan membagikan BLT para pelaku usaha super mikro dengan skema serupa BLT UMKM alias BPUM.
"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha)," terang Airlangga dalam konferensi persnya, Rabu (21/7). "Di mana yang (insentif) Rp1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL."
Program bantuan ini disampaikan tak jauh setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengonfirmasi pemerintah akan membagikan subsidi gaji Rp1 juta untuk karyawan swasta. Dan kedua program ini memiliki kesamaan, yakni akan diberikan kepada masyarakat yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM Level 4 berlaku," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu. "Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota (di Jawa dan Bali) dan 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali."
Sedangkan terkait penyalurannya, disebutkan Airlangga masih dalam pembahasan lebih lanjut. Nanti akan tersedia pedoman umum petunjuk teknis untuk penyalurannya, dengan didampingi Kementerian Keuanngan dan BPKP, serta disalurkan dengan koordinasi TNI-Polri.
Nantinya Babinsa/Babinkamtibmas akan dikerahkan untuk mendata pelaku usaha super mikro. Pelaku usaha pun perlu melampirkan beberapa berkas untuk mendapatkan bantuan ini, seperti data izin usaha, lokasi usaha, hingga NIK.
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumen foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," pungkas Airlangga.
(wk/elva)