PKL dan Warung di Jatim Bisa Buka Sampai Pukul 21.00 Saat PPKM Level 4
Instagram/khofifah.ip
Nasional

Gubernur Jawa Timut Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan ada 12 wilayah yang masuk dalam Level 4 dan 26 wilayah yang masuk dalam Level 3 di provinsinya.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa aturan di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini akan sedikit lebih longgar dibanding sebelumnya.

"Kalau terkait aturan, sedikit ada kelonggaran," ungkap Khofifah pada Rabu (21/7) kemarin. "PKL dan warung bisa buka sampai jam 21.00 WIB. Insya Allah hari ini (21/7) keluar SK Gubernur- nya."

Menurut Khofifah, Jatim memiliki 12 daerah yang masuk ke dalam Level 4. Antara lain Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Sedangkan wilayah yang masuk dalam Level 3 ada 26 daerah di Jatim. Antara lain Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.


Sebagai informasi, suatu wilayah dikategorikan Level 3 apabila ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk yang dirawat di rumah sakit dalam satu minggu terakhir. Lalu ada 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50-150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam dua minggu.

Sedangkan wilayah Level 4 memiliki lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk yang dirawat di rumah sakit dalam satu minggu terakhir. Lalu ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 penduduk dalam dua minggu.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang memuat tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa ada sejumlah wilayah yang masuk dalam Level 3 dan Level 4 di Jawa- Bali. Wilayah-wilayah tersebut wajib menerapkan sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait