Apa Perbedaan PPKM Darurat Dengan Level 4?
Twitter/TMCPoldaMetro
Nasional

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa pembukaan PPKM akan dilakukan bertahap mulai 26 Juli apabila kasus virus corona (COVID-19) menunjukkan penurunan.

WowKeren - Pemerintah menerapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021 mendatang. Lantas, apa perbedaan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa sistem penyekatan yang diterapkan di PPKM Darurat sama dan tetap akan dilakukan pada PPKM Level 4. Hanya saja istilah PPKM Darurat kini diganti menjadi PPKM Level 4.

"Penyekatan sama aja, nanti tanggal 26 Juli baru kita lihat situasinya," ungkap Sambodo, Jumat (23/7). "Sekarang masih sama semuanya, cuma namanya saja sekarang PPKM Level 4."

Menurut Sambodo, penerapan PPKM berlevel 1 sampai 4 baru akan dimulai pada 26 Juli 2021. Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa pembukaan PPKM akan dilakukan bertahap mulai 26 Juli apabila kasus COVID-19 menunjukkan penurunan.

Namun apabila dalam masa 20-25 Juli angka penularan COVID-19 masih tinggi, maka kebijakan PPKM Level 4 tetap akan diterapkan. "Iya selama lima hari melihat menurun enggak angka COVID-19? Termasuk BOR dan lain-lain, tapi intinya sama," paparnya.


Sebagai informasi, penentuan level ini akan didasarkan pada situasi COVID-19 masing-masing wilayah. Suatu wilayah akan dikategorikan dalam Level 4 apabila memiliki lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk dalam rentang satu minggu; lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dirawat di rumah sakit dalam satu minggu terakhir; dan lebih dari lima kasus kematian COVID-19 per 100 ribu penduduk.

Sementara itu, suatu wilayah masuk dalam Level 3 apabila memiliki 50-100 kasus positif COVID-19 per 100 ribu penduduk dalam rentang satu minggu; 10-30 orang per 100 ribu penduduk yang dirawat di rumah sakit dalam satu minggu terakhir; memiliki 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk.

Kemudian suatu wilayah akan masuk dalam Level 2 apabila memiliki antara 20 hingga kurang dari 50 kasus positif per 100 ribu penduduk dalam rentang satu minggu; memiliki antara lima hingga kurang dari 10 per 100 ribu penduduk yang dirawat di rumah sakit dalam rentang satu minggu; dan kurang dari dua kasus kematian per 100 ribu penduduk.

Adapun wilayah yang masuk dalam Level 1 memiliki kurang dari 20 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk dalam rentang satu minggu; kurang dari lima orang per 100 ribu yang dirawat di rumah sakit; dan kurang dari satu kasus kematian per 100 ribu penduduk.

Suatu wilayah akan masuk dalam kategori Level 4 apabila memenuhi salah satu kriteria tersebut. Data tersebut akan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait