Pemerintah Terapkan Aturan Baru Dalam PPKM Level 4, Pemeriksaan STRP Tetap Berlaku
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

PPKM Level 4 telah resmi kembali diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021. Dalam penerapan kali ini,persyaratan dan ketentuan bagi pelaku perjalanan seperti STRP masih dibutuhkan.

WowKeren - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berakhir pada Minggu (25/7) kemarin. Akan tetapi, kini pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan tersebut, pemerintah juga menerapkan sejumlah peraturan baru. Adapun perpanjangan dilakukan sebab pemerintah menilai kasus COVID-19 di Indonesia masing mengalami lonjakan tinggi, dan belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan.

Perpanjangan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya terjadi hingga 20 Juli lalu. Adapun peraturan dan ketentuan perpanjang PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7) kemarin.


Pada perpanjangan PPKM kali ini, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perjalanan dan melintasi wilayah penyekatan, masih dibutuhkan. Polda Metro Jaya menyatakan aturan perjalan tetap sama dan pemeriksaan STRP masih terus dilaksanakan.

Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku selama perpanjangan PPKM Level 4 periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. STRP dibutuhkan bagi para pelaku perjalanan atau pekerja non esensial dan kritikal. "Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," tutur Sambodo, Minggu (25/7).

Sambodo menjelaskan bahwa pemeriksaan persyaratan perjalanan masih tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja non esensial dan kritikal. Seperti yang diketahui, sebelumnya, pemerintah telah menetapkan syarat bagi pelaku perjalanan yakni menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes RT PCR ataupun rapid tes swab antigen untuk bisa melintasi wlayah penyekatan DKI Jakarta.

Saat ini, Polda Metro Jaya diketahui tengah kembali mempersiapkan dan mendirikan pos penyekatan. Hal ini telah dilakukan sejak penerapan PPKM Level 4 periode 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Adapun 100 titik penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru