Wilayah Zona Hijau Diizinkan Buka Mal Hingga Pukul 9 Malam Saat PPKM Berlangsung
Pexels/Sunyu Kim
Nasional

Dalam penerapan PPKM kali ini, pemerintah memberi sedikit pelonggaran. Adapun salah satu pelonggaran itu yakni memberi izin kepada mal atau pusat belanja di zona hijau untuk kembali beroperasi.

WowKeren - Pemerintah saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 4. Adapun yang menjadi indikator acuan penerapannya adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Terkait dengan penentuan penerapan PPKM Level 2 dan 1, dilihat berdasarkan dengan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Adapun hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam aturan tersebut mengatur kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di daerah PPKM Level 2 dan 1. Untuk setiap mal yang berada di wilayah zona hijau COVID-19 atau tidak memiliki kasus aktif di satu RT, maka pemerintah mengizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Meski demikian, pengunjung tetap dibatasi maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

"Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri. "Dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat."


Selanjutnya, untuk mal yang berada di wilayah zona oranye dan merah, hanya dapat buka hingga pukul 17.00 waktu setempat. Kemudian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Terkait dengan pengkategorian penerapan PPKM Level 2 dan 1 yakni sesuai dengan situasi COVID-19 di suatu daerah. Penerapan PPKM Level 1 bisa dilakukan apabila suatu daerah tersebut memiliki angka kasus COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk tiap minggunya.

Kemudian, untuk kategori PPKM Level 2, apabila suatu daerah angka kasus COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk tiap minggu. PPKM Level 2 dan 1 ini, juga menggunakan sistem zonasi.

Zona hijau merupakan wilayah yang tidak ditemukan kasus COVID-19 dalam satu RT. Zona kuning, dengan kriteria terdapat 1 hingga 2 rumah yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam satu minggu terakhir. Zona oranye, terdapat 3 sampai 5 rumah kasus positif COVID-19 dalam satu RT. Zona merah, terdapat lebih dari 5 rumah kasus positif di satu RT.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait