Aturan Anyar Perjalanan di Masa PPKM: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat
Nasional

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan efektif mulai 26 Juli 2021.

WowKeren - Pemerintah membatasi perjalanan bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan efektif mulai 26 Juli 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.

"Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE ini antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah," papar Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Selasa (27/7). "Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19."

Kebijakan tersebu membuat sejumlah pengelola moda transportasi melakukan penyesuaian. Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyatakan bahwa penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diizinkan menggunakan pesawat.

"Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Salah satunya vaksinasi. Makanya dengan rujukan aturan yang ada, penumpang di bawah 12 tahun sementara waktu tidak diizinkan menggunakan transportasi penerbangan," tutur Awaluddin pada Selasa (27/7).


Selain itu, kebijakan anyar juga mengatur bahwa penumpang pesawat tak perlu lagi mengantongi surat tanda registrasi pekerja atau STRP maupun surat tugas lainnya. Hal ini berlaku bagi perjalanan ke daerah yang masuk zona penanganan COVID-19 level 4, 3, 2, maupun 1.

"Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku," kata Awaluddin.

Di sisi lain, calon penumpang pesawat di wilayah Level 3 dan 4 diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Mereka juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski demikian, penumpang yang memiliki alasan medis tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi asal ada keterangan dari dokter spesialis. Syarat kartu vaksinasi ini juga dikecualikan bagi pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, orang dengan kepentingan persalinan dan pendamping maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-COVID-19 maksimal berjumlah lima orang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait