ICW Belum Terima Surat Somasi Soal Ivermectin, Kuasa Hukum Moeldoko Sebut Dikirim Senin
Twitter/KSPgoid
Nasional

Sebelumnya, Moeldoko telah melayangkan somasi kepada ICW terkait permasalahan Ivermectin. Akan tetapi, ICW tidak bereaksi apapun, sebab belum terima surat somasi resmi.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diduga terlibat dalam upaya mencari keuntungan pribadi di tengah pandemi COVID-19 lewat relasi politiknya yakni PT Harsen Laboratories. PT Harsen Laboratories sendiri merupakan salah satu produsen Ivermectin dengan merek dagang Ivermax 12.

Seperti yang diketahui, Ivermectin sempat diklaim bisa untuk pasien COVID-19. Sementara itu, terkait dengan dugaan tersebut, telah dibantah keras oleh Moeldoko.

Saat ini, Moeldoko telah melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memberikan bukti jika Moeldoko memang terlibat atas dugaan tersebut. Akan tetapi, pihak ICW belum menentukan sikapnya karena belum menerima surat resmi somasi dari Moeldoko.

Otto Hasibuhan selaku pengacara Moeldoko mengatakan bahwa surat somasi resmi itu memang belum dikirim ke ICW karena ada kendala dan akan dikirim pada Senin (2/8). "Benar, ada kendala administrasi soal pengiriman suratnya, jadi kami akan kirim somasinya hari Senin," tutur Otto, Sabtu (31/7).


Sebelumnya, Otto telah meminta ICW untuk mencabut pernyataannya terkait promosi Ivermectin sebagai "obat COVID-19" yang turut menyeret nama kliennya. Ia pun memberi kesempatan kepada ICW untuk meminta maaf dalam 1x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media. Hal ini dilakukan Otto sesuai mandat dari Moeldoko pada 29 Juli lalu.

Kemudian, Otto mengatakan bahwa jika ICW tidak melakukan hal terebut, maka Moeldoko akan melaporkannya kepada polisi. Menurutnya, pernyataan dari ICW itu telah memenuhi unsur pidana. Tak hanya terkait Ivermectin, ICW juga menuding Moeldoko terlibat dalam bisnis ekspor beras.

"Kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana," terang Otto, Kamis (29/7). "Memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut."

Sementara itu, ICW menegaskan bahwa apa yang dilakukan mereka itu merupakan mandat sebagai organisasi masyarakat sipil. ICW menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi pemerintah dan pejabat publik. Hal ini disampaikan oleh Koordinator ICW Adnan Topan Husodo pada 29 Juli lalu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait