Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Terima Vaksinasi COVID-19, Berikut Kriterianya
Unsplash/Camylla Battani
Nasional

Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tersebut dengan pertimbangan terjadinya peningkatan kasus ibu hamil positif COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia.

WowKeren - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran terkait vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Berdasarkan surat edaran tersebut, pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil sudah bisa dilakukan mulai Senin (2/8).

"Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi," tulis Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam surat edaran tersebut.

Adapun jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk ibu hamil adalah Pfizer, Moderna, dan Sinovac. "Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," jelas Maxi.


Nantinya, vaksinasi bagi ibu hamil akan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program ini juga akan dilaksanakan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Sebagai informasi, terjadi peningkatan kasus ibu hamil positif COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia. Para ibu hamil berisiko mengalami gejala berat apabil terpapar COVID-19, terlebih mereka yang memiliki kondisi medis terstentu.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabil terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID- 19 bagi ibu hamil," jelas Maxi. "Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)."

Nantinya, para ibu hamil harus melewati sejumlah skrining untuk memastikan mereka memenuhi syarat vaksinasi. Berikut kriteria ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi:

  1. Usia kehamilan penerima vaksinasi dianjurkan berkisar 13 minggu sampai 33 minggu
  2. Ibu hamil dengan gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum melakukan vaksinasi
  3. Tekanan darah ibu hamil harus di bawah 140/90; harus ada rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
  4. Ibu hamil yang memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol
  5. Ibu hamil yang memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan harus menunda vaksin sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
  6. Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, harus mendapat perhatian khusus. Jika ada reaksi alergi di vaksinasi pertama, maka tak direkomendasikan mendapat dosis kedua
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait