Pegawai Tak Lulus TWK Dipecat 30 September, Direktur KPK: Tanpa Pesangon dan Pensiun
kpk.go.id
Nasional

Direktur nonaktif KPK menyatakan ia dan rekan-rekannya yang akan diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang tak menerima tunjangan seperti pensiun maupun pesangon.

WowKeren - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemberhentian 56 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Bila seharusnya mereka diberhentikan per November, kini dipercepat menjadi 30 September 2021 mendatang.

Dan bukan hanya itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono juga mengungkap fakta lain. Yakni bahwa para pegawai tersebut dicopot tanpa menerima pensiun atau pesangon selayaknya pemberhentian pekerja lain.

Hal ini Giri sampaikan disertai dengan unggahan SK Pemecatan atas nama dirinya di Twitter. Giri menilai SK tersebut sudah "menyimpang" karena seolah-olah memberikan tunjangan untuk puluhan pegawai yang akan dipecat tersebut.

"Dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan," kata Giri pada Senin (20/9), dikutip dari Kumparan.

Menurut Giri, SK Pemecatan menyebutkan mereka mendapat Tunjangan Hari Tua dan BPJS. Padahal dana tersebut merupakan tabungan para pegawai selama bekerja yang dipotong langsung dari gaji mereka setiap bulannya.


"Padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS. Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!" tutur Giri.

Tentu direktur nonaktif KPK tersebut merasa perlakuan yang diterimanya dan puluhan rekannya yang lain ini jauh berbeda dengan kinerja mereka untuk memberantas korupsi. "Pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mereka telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor pencuri ratusan triliun," kata Giri.

"Tetapi gelagat seakan mereka melakukan 'kebaikan' dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN," imbuhnya. "Hanyalah akal bulus belaka."

Dengan demikian, tersisa 10 hari sebelum puluhan pegawai tersebut diberhentikan dari KPK. Lembaga antirasuah pun sebelumnya diberitakan menawarkan para pegawai nonaktif untuk dipindah ke BUMN, meski diklaim sebagai bentuk bantuan semata.

"Pimpinan KPK, kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak istri keluarga. Nah tugas kita mengurusi, tugasnya mengurusi jikalau ada permintaan. Nah yang permohonan itulah yang kita urusi," terang Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (15/9).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait