Kemenkes Ungkap Penumpang KA dan Pesawat Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi Mulai Bulan Depan
pixabay.com
Nasional

Diketahui, sejumlah masyarakat kesulitan untuk mengunduh aplikasi tersebut, baik karena memori di perangkatnya terlanjur penuh hingga karena memang belum memiliki smartphone.

WowKeren - Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk penumpang pesawat hingga kereta api untuk melacak mobilitas masyarakat di masa pandemi COVID-19. Meski demikian, banyak masyarakat yang kesulitan untuk mengunduh aplikasi tersebut, baik karena memori di perangkatnya terlanjur penuh hingga karena memang belum memiliki smartphone.

Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Kesehatan pun memperbaiki dan memperbaharui mekanisme terkait kebijakan tersebut. Masyarakat dapat bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi di masa PPKM mulai Oktober 2021. Pasalnya, Kemenkes akan memberi sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi COVID-19 seseorang mulai Oktober mendatang.

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," papar Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dalam diskusi virtual.

Lebih lanjut, Setiaji menjelaskan bahwa status vaksinasi dan juga hasil tes swab PCR atau antigen tetap bisa diidentifikasi tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya, informasi tersebut dapat diketahui melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan kala membeli tiket.


"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (swab PCR atau antigen)," kata Setiaji.

Di sisi lain, Kemenkes juga akan membuat fitur di PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain. Setiaji mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, hingga Link Aja. Dengan demikian, masyarakat tak perlu mengunduh PeduliLindungi untuk bisa menggunakan fitur-fiturnya.

"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani sempat menyoroti kewajiban penggunaan PeduliLindungi di masa PPKM. Menurut Puan, tak boleh ada diskriminasi pada masyarakat karena ketidakmampuan memiliki ponsel pintar untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait