Putusan MK Soal UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat Dianggap Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Nasional

Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan, Rika Irianti, menilai hal ini menjadi pelajaran penting untuk DPR untuk lebih mengedepankan taat asas dalam pembentukan suatu UU.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional. MK lantas menginstruksikan pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Ciptaker tersebut dalam jangka waktu dua tahun atau regulasi yang lama yang akan berlaku seterusnya.

Putusan MK ini lantas dinilai Rika Irianti selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan, menimbulkan ketidakpastian hukum. "Telah menyatakan inkonsitusional namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama dua tahun, sehingga jika kita mencermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," jelas Rika dikutip dari Jawa Pos, Jumat (26/11).

Sejalan dengan putusan MK tersebut, proses pembentukan UU Ciptaker dinilai telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang. Dengan demikian, Rika menilai dampak yang paling besar adalah keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut.

"Sungguh sangat disayangkan jika yang seharusnya undang-undang ini telah digodok dengan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar, pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK," tutur Rika.

Menurut Rika, hal ini menjadi pelajaran penting untuk DPR yang merupakan pembuat UU untuk lebih mengedepankan taat asas dalam pembentukan suatu UU. Juga dalam rangka perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun ke depan.


"Penegasan kalimat inkonsitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah buka suara terkait putusan MK tersebut. Menurut Mahfud, MK menilai UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

"MK tidak menilai UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945, tapi menilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Beda artinya," terang Mahfud pada Kamis (25/11) lalu.

Mahfud yang merupakan mantan Ketua MK menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah prosedur pembentukan UU tersebut. Menurut Mahfud, MK menganggap pembentukan UU Ciptaker kurang melibatkan stakeholder lain sehingga perlu ada perbaikan.

"Yang jadi soal bukan isinya, tapi prosedurnya dianggap kurang melibatkan lebih banyak stakeholders. Jadi UU itu diminta agar diperbaiki lagi prosedurnya," paparnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru