Yahya Waloni Bebas Usai Jalani Hukuman Atas Kasus Ujaran Kebencian Bermuatan SARA
Instagram/ceramah_ustadz_yahya_walo
Nasional

Penceraman Yahya Waloni telah dibebaskan dari penjara sejak Senin (31/1) kemarin. Yahya Waloni sebelumnya dipenjara karena kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

WowKeren - Penceramah Yahya Waloni akhirnya bebas setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus penistaan agama yang terjadi pada tahun 2021 kemarin. Yahya diketahui ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri. Yahya Waloni sebelumnya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Kabar kebebasan Yahya Waloni disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia menyampaikan bahwa Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022 kemarin.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam, mengutip Antara, Selasa (1/2).

Sebelumnya, Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.


Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021 lalu. Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, Yahya ditangkap sejak 26 Agustus 2021, di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, Yahya sempat dilaporkan ke polisi beberapa kali oleh sejumlah kelompok masyarakat.

Salah satunya Yahya dilaporkan ke Bareskrim Polri sekitar bulan April 2021 karena diduga menista agama. Pihak pelapor Yahya adalah kelompok yang menamakan diri Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Seramah Yahya yang dipersoalkan adalah pernyataannya yang menyebut bahwa Injil adalah fiktif serta palsu. Ia dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian atau permusuhan soal SARA.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait