Kontroversi Pengadaan Tanah Quarry Bendungan Bener yang Picu Insiden Mencekam Warga Wadas dan Polisi
Nasional

Polemik yang terjadi antara warga Wadas dan polisi Selasa (8/2) terjadi karena protes pengadaan tanah quarry untuk Bendungan Bener. Pengadaan tanah tambang quarry di Desa Wadas telah jadi kontroversi sejak lama.

WowKeren - Peristiwa mencekam yang terjadi antara warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan pihak kepolisian kini jadi perhatian publik Tanah Air. Puluhan warga Wadas dikabarkan ditangkap polisi usai ada dugaan tindakan anarki dalam kegiatan pengukuran lahan tanah quarry untuk Bendungan Bener pada Selasa (8/2).

Faktanya, pengadaan tanah quarry di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener telah lama menuai pro kontra. Salah satunya soal dokumen izin penetapan lokasi (IPL) yang dinilai cacat substansi. hal itu diungkap oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli.

"Di Desa Wadas itu tidak terdampak Bendungan Bener. Wadas hanya diambil quarry batuan andesit, artinya secara substansial ada yang cacat. Gubernur (Jawa Tengah) itu menjadikan satu kesatuan antara pertambangan quarry dengan pembangunan Bendungan Bener, sementara itu menurut kami semestinya mengacu 2 hukum yang berbeda," kata Yogi saat dihubungi wartawan tahun 2021 lalu.


Selain itu, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) baru-baru ini juga turut memprotes pengadaan tahan quarry di Desa Wadas. WALHI mengungkapkan kegiatan tersebut harus dihentikan mengingat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK itu mengimplikasikan seharusnya proyek strategis nasional (PSN) dihentikan termasuk proyek Bandungan Bener.

"Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum. Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu," jelas Fanny dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2).

Selain meminta Presiden Joko Widodo untuk mematuhi hukum, WALHI juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan aparat kepolisian patuh kepada putusan MK. “Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo," imbuhnya.

Diketahui bahwa Desa Wadas bakal menjadi lokasi penambangan batu quarry andesit untuk kepentingan pembangunan proyek Bendungan Bener. Bendungan itu masuk proyek strategis nasional dan diklaim sebagai bendungan tertinggi di Asia Tenggara. Warga Wadas pun melakukan protes penolakan karena khawatir aktivitas tambang bakal menimbulkan ancaman bencana dan membuat penduduk kehilangan mata pencaharian mereka.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait