Sementara itu, mobil sedan merek Toyota Camry yang terbakar dalam kecelakaan tersebut diketahui merupakan milik Fatimah. Kecelakaan ini menewaskan Fatimah dan putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 09 Februari 2022 - 18:37 WIB
WowKeren - Identitas jenazah wanita yang tewas dalam mobil sedan terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (7/2) dikonfirmasi sebagai seorang kader PSI bernama Fatimah. Fatimah dilaporkan meninggal dunia bersama putra Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma, dalam kecelakaan itu.
Menurut pihak kepolisian, jenazah Fatimah berhasil diidentifikasi melalui hasil oleh TKP dan pemeriksaan tim forensik RS Polri. Cincin milik Fatimah menjadi salah satu petunjuk untuk mengidentifikasi jenazahnya.
"Bahwa itu diketahui Fatimah dengan melihat (properti) yang didapat dari situ, pertama ada cincin yang dikenali itu milik Fatimah," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, kepada detikcom pada Rabu (9/2). "Kemudian ada luka bekas operasi. Dia pernah operasi, ya itu Fatimah. Itu sudah dipastikan Fatimah kader PSI."
Pihak keluarga Fatimah sendiri telah datang ke RS Polri. "Iya, kan itu (keterangan soal) cincin dan bekas luka itu dari keluarga," paparnya.
Sementara itu, mobil sedan merek Toyota Camry yang terbakar dalam kecelakaan tersebut diketahui merupakan milik Fatimah. "Itu mobil milik saudari F. Dia warga dari luar kota tapi selama ini berdomisili di Jakarta," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Meski demikian, masih belum diketahui siapa yang mengemudikan mobil pada saat kecelakaan. Pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk mengungkap siapa pengemudi sekaligus tersangka dalam kasus ini.
Pasalnya hasil penyelidikan sementara menyimpulkan bahwa kecelakaan diduga terjadi akibat pengemudi kurang berhati-hati hingga menabrak separator busway dan mobil terbakar. Meski nantinya polisi akan menetapkan tersangka, namun status tersebut akan digugurkan karena sang pengemudi telah meninggal dunia.
"Siapapun menjadi pengemudi meninggal dunia dan tidak ada korban lain, tapi kita akan menentukan pengemudi pada malam itu dan untuk kemudian jadi tersangka dan kita gugurkan karena meninggal dunia," terang Sambodo.
(wk/Bert)