Adapun pencairan JHT tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang belum lama ini diterbitkan Menaker. Hal ini lantas menuai polemik di kalangan masyarakat.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 14 Februari 2022 - 13:37 WIB
WowKeren - Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT di usia 56 tahun.
Aturan tersebut lantas memicu polemik di masyarakat, khususnya serikat pekerja, salah satunya adalah KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia). KSPI bahkan mencurigai bahwa adanya kemungkinan dana JHT akan dipakai untuk membiayai berbagai proyek-proyek mercusuar pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Labor Institute Indonesia lantas menyarankan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia untuk melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), daripada mempersoalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencarian JHT.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga menjelaskan secara yuridis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP Nomor 46 Tahun 2015. Ia mengatakan menurut pihaknya, dari sisi UU SJSN tersebut, Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program KHT.
"Secara sosiologis menurut informasi yang dihimpun Labor Institute banyak pemimpin serikat pekerjaan atau serikat buruh terutama dalam Forum Tripartit Nasional menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN," tutur Andy dalam keterangan resminya, Senin (14/2).
Andy menambahkan, secara filosofis, Permenaker 2/2022 itu memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tuanya. Artinya adalah ketika pekerja sudah tidak produktif lagi, dan memasuki usia pensiun, bisa menikmati JHT.
"Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," jelas Andy.
Maka dari itu, kata Andy, pemerintah harus mengatur jaminan atas pekerja yang kehilangan pekerjannya. Saat ini pemerintah diketahui telah mulai memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), aturan atau implementasi dari JKP tersebut harus jelas terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
"Mekanisme pekerja dalam mendapatkan JKP ini harus lebih dipermudah," tandas Andy. "Kalau memang BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola JKP ini, BPJS Ketenagakerjaan perlu membenahi birokrasi dalam mendapatkan JKP tersebut, agar tidak perlu berbelit-belit."
(wk/tiar)