Ada yang Tak Puas Dengan Hasil Pemeriksaan COVID-19, Kemenkes Izinkan PPLN Lakukan Tes Pembanding
Nasional

Aturan terkait tes pembanding ini hanya diberlakukan untuk PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia saja. Sedangkan masyarakat non-PPLN yang hasil tes PCR-nya positif tidak perlu melakukan tes pembanding.

WowKeren - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina kini diperbolehkan Kementerian Kesehatan untuk melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium yang berbeda. Keputusan ini diambil usai ada pelaku karantina yang tak puas dengan hasil pemeriksaan COVID-19 di hari pertama karantina dan masa akhir karantina.

"Sudah ada Surat Edaran Satgas-nya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa," ungkap Juru Bicara COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, Senin (14/2).

Nadia menjelaskan mengenai perbedaan hasil antara tes positif COVID-19 di hari pertama karantina namun menjadi negatif menjelang akhir masa karantina. Menurutnya, hal tersebut mungkin saja terjadi mengingat hingga kini masih belum diketahui secara pasti lama inkubasi Varian Omicron.

"Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya," paparnya. "Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi tiga atau lima hari kemudian hasilnya jadi positif."


Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Menurut kebijakan tersebut, tes pembanding hanya bisa lakukan di fasilitas tertentu.

Antara lain di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah. Biaya tes pembanding ini akan ditanggung sendiri oleh PPLN yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Nadia menegaskan bahwa tes pembanding hanya diberlakukan untuk PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia saja. Sedangkan masyarakat non-PPLN yang hasil tes PCR-nya positif tidak perlu melakukan tes pembanding.

"Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait