Kasus Suap, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara-Hak Politik Dicabut
Nasional

Aziz Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta atas kasus suap yang dilakukannya. Selain itu, Aziz juga kehilangan hak politiknya selama 4 tahun.

WowKeren - Sidang Vonis kasus suap yang menimpa Aziz Syamsuddin akhirnya digelar. Aziz Syamsuddin berakhir mendapat vonis 3,5 tahun penjara dengan subsidar 4 bulang kurungan. Mantan Wakil Ketua DPR itu juga didenda Rp 250 jura atas kasus suap penagangan perkara yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Hakim menilai Aziz Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Serta seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$ 36.000.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun. Selama itu, Aziz Syamsuddin tidak punya hak untuk dipilih dalam semua jabatan publik.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," sambung Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Aziz. Hal memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan. Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Politikus Partai Golkar itu divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Diketahui bahwa suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait