Tak Hanya Indra Kenz, Satgas Waspada Investasi Juga Panggil 4 Afiliator Trading Ilegal Lainnya
Unsplash/Pierre Borthiry
Nasional

Judi berkedok trading belakangan ini tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Bahkan hal ini juga menyeret nama sejumlah influencer, di antaranya Indra Kenz.

WowKeren - Belakangan, masyarakat tengah menyoroti isu aplikasi trading ilegal aplikasi Binomo yang juga turut menyeret nama pengusaha muda atau biasa dikenal sebagai Crazy Rich Medan Indra Kenz. Isu ini pun berbuntut panjang hingga pada investigasi yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

SWI diketahui memanggil lima orang afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lima orang itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Kelimanya diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappeti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX, serta melakukan pelatihan perdagangan tanpa izin. Hal ini disampaikan oleh Ketua SWI Tongam L. Tobing.

"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," tutur Tongam dalam keterangan resmi, Kamis (17/2).


Lebih lanjut, Tongam mengatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul. Adapun yang hadir dalam pertemuan virtual dengan para influencer itu adalah anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kemendag, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, SWI juga meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kemendag, seperti yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer. Pasalnya, hal ini berpotensi merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, kata Tongam, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal lantaran bersifat judi, dan tidak ada barang yang diperdagangkan. "Sifatnya hanya untung-untungan," ungkapnya.

"Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," papar Tongam.

Sebelumnya, Indra Kenz juga telah dipanggil oleh pihak Bareskrim Polri, yang dijadwalkan pada Jumat (18/2) hari ini. Namun Indra mangkir dengan dahli berobat ke Turki.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait