Jawaban Pemerintah Soal Isu Dana JHT Dipakai Untuk Proyek Lain Hingga Gagal Bayar
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) sempat menduga bahwa aturan baru JHT diputuskan karena pemerintah tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

WowKeren - Aturan baru pemerintah soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun masih menuai pro-kontra. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) sempat menduga bahwa keputusan itu diambil karena pemerintah tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo lantas membantah dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana program JHT berkembang dengan baik dan tak terganggu dengan pembayaran klaim.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengelolaan dana JHT secara hati-hati dan menempatkannya ada instrumen investasi yang terukur. "Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," tutur Anggoro dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah membantah isu yang menyebut pemerintah menggunakan dana JHT untuk membiayai proyek lain. Senada dengan Anggoro, Ida menegaskan bahwa dana JHT aman dan dikelola secara transparan dan hati-hati.


"Uang (JHT) itu bisa diakses teman-teman (pekerja). Sebenarnya uang saya berapa, hasil pengembangannya berapa, dan tidak bisa digunakan selain oleh peserta itu dan tentu saja oleh ahli waris kalau dia meninggal," paparnya dalam video YouTube Deddy Corbuzier.

Lebih lanjut, Ida juga menyatakan bahwa keamanan dana JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dijamin oleh pemerintah. Pengelolaan dana JHT juga diawasi secara internal oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan secara eksternal oleh OJK, BPK, KPK, dan DJSN.

"Siapa Dewas BPJS Ketenagakerjaan? Di situ ada unsur pemerintah, pengusaha, dan unsur peserta yaitu dari serikat pekerja atau buruh," paparnya.

Ida menyatakan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Ia memastikan dana tersebut aman dan dapat dicairkan oleh pekerja saat berusia 56 tahun.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait