Sebagai informasi, Pilgub DKI Jakarta akan mengikut jadwal Pemilu 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, seorang aparatur sipil negara (ASN) akan ditunjuk untuk menjadi penjabat gubernur hingga gubernur terpilih dilantik nantinya.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 22 Februari 2022 - 17:43 WIB
WowKeren - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir dalam hitungan bulan. Namun Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI akan mengikuti jadwal Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) akan ditunjuk untuk menjadi penjabat gubernur hingga gubernur terpilih dilantik nantinya.
Presiden Joko Widodo sendiri mengaku tengah mempersiapkan ASN untuk menggantikan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, termasuk Anies. Namun Jokowi tak mengungkapkan nama atau kriteria calon penjabat kepala daerah tersebut.
"Ya dalam proses persiapan nama-nama dulu," kata Jokowi pada Selasa (22/2).
Sebelumnya, Jokowi sempat berbiacara mengenai penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri. Dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan media massa di Istana, Jokowi tidak menjawab tegas apakah ia akan menunjuk penjabat kepala daerah dari kalangan TNI ataupun Polri, namun hanya merujuk kepada aturan perundang-undangan.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan," ujar Jokowi pekan lalu.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri telah memastikan bawha jabatan kepala derah tidak bisa diperpanjang. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan bahwa jabatan kepala daerah secara regulasi dibatasi setiap lima tahun.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi adanya usulan agar jabatan kepala daerah diperpanjang hingga Pemilu 2024 mendatang. Sebagai informasi, total ada 272 kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota, hingga bupati yang akan pensiun mulai 12 Mei 2022 mendatang.
"Dengan demikian dapat dikatakan tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah, karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya lima tahun," kata Akmal.
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bawha penunjukkan penjabat kepala daerah memiliki empat dasar hukum. Seluruh regulasi itu disebutnya memuat tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan.
"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif, sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," tukasnya.
(wk/Bert)