Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka memastikan semua lokasi objek pariwisata di Solo tetap buka meski berstatus PPKM level 3. Hal itu sudah diaturdalam SE Wali Kota terbaru.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 23 Februari 2022 - 09:40 WIB
WowKeren - Informasi mengenai PPKM kembali diperbarui. Kota Surakarta atau Solo masuk pada kategori PPKM level 3. Terkait hal tersebut, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada penutupan objek wisata selama pelaksanaan PPKM Level 3
"Tidak ada pembatasan yang gimana-gimana banget kok, tidak ada objek wisata yang kami tutup," ujar Gibran di Solo pada Selasa (22/2).
Berbagai agenda pariwisata juga akan tetap dijalankan sesuai jadwal. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3 di Kota Surakarta yang terbit pada Selasa (22/2). Dalam SE itu, fasilitas umum, di antaranya area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Ketentuan kunjungan pun sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan. Antara lain, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selain itu, untuk pengunjung berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sedangkan 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama. Selanjutnya, anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk.
Sementara itu, untuk pasar juga tidak akan ditutup, termasuk juga rumah makan yang akan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Terkait aturan tersebut, SE yang sama juga mengatur supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Di antaranya toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan. Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk ketentuan operasional, tempat usaha diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 60 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Tempat usaha juga direkomendasikan agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Khusus layanan kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pokok pada minimarket sekitar rumah sakit dengan radius 500 meter dapat beroperasi sampai dengan pukul 00.00 WIB.
(wk/amel)