Jaksa Ajukan Banding untuk Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Kekeh Tuntut Hukuman Mati
Nasional

Jaksa mengajukan banding pada vonis hukuman penjara seumur hidup yang diterima predator seks, Herry Wirawan. Jaksa tetap dengan tuntutan mereka, yakni hukuman mati.

WowKeren - Herry Wirawan, pelaku predator seks yang memperkosa 13 santriwatinya diketahui mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menanggapi vonis tersebut, jaksa menyampaikan akan mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Asep N Mulyana mengungkap sejumlah pertimbangan pihaknya mengajukan banding atas vonis Herry Wirawan. Asep yang menjadi salah satu JPU dalam perkara itu menyatakan pihaknya tetap konsisten meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry yang terbukti memperkosa belasan santriwatinya.

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ungkap Asep di Bandung pada Selasa (22/2).

Dalam memori banding, pihaknya juga mempersoalkan hak asuh anak yang dilahirkan oleh para santriwati. Menurutnya, anak-anak itu itu harus diserahkan secara bertahap kepada keluarga.


"Kami serahkan dahulu kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan. Tidak serta merta diserahkan begitu saja," ujarnya.

Selain itu, Asep menyampaikan bahwa pihaknya juga tetap menuntut agar hakim mengabulkan pembubaran Yayasan Manarul Huda Antapani yang dikelola Herry. Yayasan itu dinilai merupakan alat terdakwa untuk melakukan kejahatan, sebagaimana diatur Pasal 39 KUHP. Asep juga menegaskan bahwa pihak JPU bakal tetap konsisten dengan tuntutan tersebut.

"Ini termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdadd. Jadi, sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan. Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tandasnya,

Diketahui bahwa sebelumnya Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Herry divonis seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp 331.527.186 (Rp 331 juta).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait