Jurnalis yang Menjadi Korban Atas Kasus Pembakaran Rumah di Aceh Minta Pelaku Segera Ditangkap
Pixnio
Nasional

Kasus pembakaran rumah tersebut terjadi pada Juli 2019 lalu. Namun hingga kini, belum ada laporan mengenai perkembangan kasus tersebut, khususnya sosok pelakunya.

WowKeren - Salah seorang jurnalis Serambi Indonesia yang diketahui identitasnya sebagai Asnawi, beberapa waktu lalu menjadi korban pembakaran atas rumahnya di Aceh. Adapun kejadian tersebut menimpanya pada tahun 2019 lalu, namun hingga kini pelakunya disebut belum ditangkap.

Melalui pengacaranya, Askhalani, Asnawi meminta Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda untuk segera menangkap pelaku pembakaran tempat tinggalnya di Aceh Tenggara tersebut. Adapun kasus pembakaran rumah jurnalis tersebut diduga melibatkan oknum TNI.

"Perkara ini sudah (hampir) dua bulan di tangan Pomdam IM, bahkan saksi korban Asnawi telah diperiksa penyidik Pomdam IM pada 14 Februari 2022 yang lalu, tetapi belum ada kepastian hukum," tutur Askhalani dalam keterangannya, Rabu (23/2). "Kasus ini tidaklah terlalu sulit hanya perlu ketegasan saja."

Lebih lanjut, Askhalani mengatakan bahwa Tim Pomdam IM juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Namun hingga saat ini belum juga ada laporan perkembangan penanganan kasus pembakaran rumah wartawan yang diduga melibatkan oknum TNI.


Askhalani pun menekankan bahwa kasus pembakaran rumah kliennya itu harus dijelaskan apakan pelakunya memang oknum TNI atau ada sipilnya yang terlibat. "Ini harus disampaikan ke publik agar penanganan perkaranya bisa dipantau dan dijerat dengan undang-undang tindak pidana koneksitas," ungkap Askhalani.

Selain itu, Askhalani berharap kasus tersebut bisa secepatnya diselesaikan. Ia juga berharap agar siapapun pelaku dan dalang di balik terjadinya pembakaran rumah wartawan Serambi di Aceh Tenggara itu harus ditangkap dan diproses secara hukum.

Di sisi lain, kata Askhalani, Asnawi juga telah melayangkan surat kepada Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, KSAD, Pangdam IM, Puspomad Jakarta, LPSK, Komisi I DPR, Komisi 3 DPR, Komnas HAM, Menko Polhukam, hingga Dewan Pers. "Kasus ini harus benar-benar diproses sesuai hukum dengan seadil-adilnya, jangan sampai ada yang jadi korban dan dikorbankan," tegasnya.

Sebagai informasi, kejadian pembakaran rumah Asnawi itu berlangsung pada 30 Juli 2019 lalu, di Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara. Kondisi saat itu sebagian besar rumah terbakar, bahkan satu mobilnya yang terparkir di garasi juga hangus.

Pada awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor Aceh Tenggara. Kemudian diambil alih oleh Kepolisian Daerah Aceh. Lalu pada 4 Januari 2022, kasus dilimpahkan kepada Pomdam IM lantaran ada dugaan perkara tersebut melibatkan anggota TNI.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait