Para siswa salah satu SD Inpres di Kabupaten Jeneponto terpaksa menumpang belajar di rumah warga dan sekolah lain. Pasalnya, sekolah mereka disegel pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
- Amelia Nur Fatimah
- Kamis, 24 Februari 2022 - 11:43 WIB
WowKeren - Sekolah Dasar Inpres 138 Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, disegel pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Puluhan murid sekolah itu pun kini terpaksa harus numpang belajar di rumah-rumah warga.
Ahli waris melakukan penyegelan karena mengklaim jika orangtuanya belum pernah memberikan hibah tanah itu ke pihak pemerintah. Alhasil salah satu ahli waris yang juga mantan anggota dewan di Jeneponto itu langsung menyegel sekolah itu. Alhasil, tidak ada aktivitas belajar mengajar di kawasan sekolah tersebut sejak Sabtu (19/2).
"Alasan disegel katanya belum ada hibah tanah tersebut. Sekolah disegel sejak hari Sabtu kemarin," kata Koordinator Wilayah SD Inpres 138 Bontomanai, Muhammad Saind.
Akibatnya puluhan siswa harus numpang tempat untuk belajar ke rumah-rumah warga yang berada di sekitar lokasi. Sementara sebagian yang lain dipindah ke sekolah terdekat agar dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Di depan pagar sekolah terpasang sebuah spanduk yang bertuliskan bahwa lahan yang ditempati SD Inpres 138 Bontomanai merupakan milik dari Ibrahim Daeng Tiro dan pihak ahli waris mengklaim lahan itu tidak pernah dihibahkan.
"Kami tutup karena belum pernah dihibahkan oleh pihak kami ahli waris dari Ibrahim Daeng Tiro. Hj Nurlanti Daeng Ngada Binti Ibrahim Daeng Tiro, Hj Rahniati Daeng Puji Binti Ibrahim Daeng Tiro, Muh Iksan Daeng Nyala Binti Ibrahim Daeng Tiro dan Kusnandir Daeng Naba Binti Ibrahim Daeng Tiro," bunyi tulisan pada spanduk tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto, Nur Alam mengaku sangat prihatin dengan sikap ahli waris Ibrahim Daeng Tiro yang menutup SD Bontomanai dengan alasan belum ada hibah. Nur Alam menyarankan ahli waris untuk menempuh jalur hukum sehingga kasus ini tidak berlarut-larut yang dapat mengganggu aktivitas belajar siswa.
"Perlu diketahui, tidak mungkin sekolah itu dibangun tanpa ada persetujuan pemilik lahan dalam hal ini Ibrahim Daeng Tiro yang pada itu menjabat sebagai Kepala Desa Bulujaya. Silakan gugat Pemkab Jeneponto supaya clear. Karena berdasarkan kalender pendidikan Minggu ini dilaksanakan UTS," pungkas Nur Alam.
(wk/amel)