Setelah MUI, Kini Giliran Kemenag yang Beri Sertifikat Halal Untuk Vaksin Merah Putih
Nasional

Vaksin Merah Putih yang diinisiasi oleh UNAIR Surabaya dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia sebelumnya telah mendapat sertifikat halal dari MUI. Adapun sertifikat halal dari Kemenag diserahkan langsung oleh Menag.

WowKeren - Seperti yang diketahui, Indonesia mengembangkan vaksin COVID-19 buatan lokal. Adapun vaksin yang dimaksud adalah vaksin Merah Putih.

Sebelumnya, vaksin Merah Putih yang diinisiasi oleh Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia itu telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini, giliran Kementerian Agama (Kemenag) yang memberikan sertifikat halal terhadap vaksin COVID-19 lokal itu.

Sertifikat halal itu diketahui diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022. Kemudian sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia FX Sudirman di Kantor Kemenag pada Kamis (24/2) hari ini.

Yaqut memastikan bahwa vaksin Merah Putih tersebut memiliki dua keunggulan yakni efikasi klinis melawan virus dan dijamin kehalalannya. "Bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis," tutur Yaqut dalam keterangannya, Kamis (24/2).


Lebih lanjut, Yaqut mengaku mendukung upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh UNAIR bersama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kemandirian penyediaan vaksin COVID-19 dalam negeri.

Mengingat selama ini Indonesia memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin COVID-19 dari negara lain, maka kata Yaqut, kemandirian vaksin itu menjadi sangat penting.

Kemudian Yaqut mengatakan bahwa rencana Indonesia yang akan mendistribusikan vaksin Merah Putih setelah diproduksi ke negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) sebagai upaya menanggulangi pandemi COVID-19, merupakan kontribusi yang tidak kecil bagi bangsa dan negara.

Di sisi lain, Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa sertifikat halal vaksin Merah Putih itu diterbitkan oleh pihaknya setelah produk vaksin COVID-19 tersebut dilakukan proses sertifikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal. "Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya," papar Aqil Irham.

"Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri," lanjut Aqil Irham.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait